Oknum Polisi jadi Debt Collector, Kok bisa ya?

Saat mengendarai sepda motor dari arah Kecamatan Bungoro ke Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep, tiba-tiba saya dipepet oleh dua orang dengan sepeda motor meminta saya menepi. Saya menepi dan salah seorang dari mereka mengarahkan saya ke kantor leasing, FIF tempat saya kredit motor. Saya menurut, sebab memang sudah dua bulan saya menunggak membayar sepeda motor ini.

Sesampai di kantor leasing, salah seorang koordinator (saya tidak tahu koordinator apa, itu pengakuannya kepadaku), menyatakan motor saya harus dititip karena sudah mengunggak dua bulan, jalan bulan ketiga katanya. Dia menyatakan bersyukur sebab saya tidak kabur saat dipepet sama kedua orang tadi dijalan. Kata koordinator leasing ini, salah seorang dari mereka adalah anggota polisi yang ditugaskan dari kantor pusat leasing ini menarik motor yang angusurannya menunggak.

"Wah, nyambi dong," sahutku bertanya. Kok bisa anggota polisi yang hidupnya dan matinya dibiayai negara untuk menjaga keamanan dan  ketertiban justru cari kerja sambilan di leasing?  Menjadi debct collector pula. Si koordinator menyela pikiran saya yang sedang tidak stabil menjelaskan jika kantor pusatnya membangun kontrak dengan kepolisian untuk kerja-kerja seperti ini.

Terkait motor saya tadi, saya ngotot mempertahankan dan minta agar diberi waktu melunasi. Namun dia tak kalah ngotot, dan kembali menyebut-nyebut instansi kepolisian. Melalui salah seorang teman, saya meminta bicara kepada pimpinan leasing ini untuk membicarakan hal ini dengan baik-baik. Namun sang pimpinan malah membenarkan jika orang itu adalah polisi. Dia memintaku tidak memperpanjang masalah, karena bisa jadi tambah rumit.

Jika benar ada oknum anggota Polri yang menjadi debt collector di FIF atau leasing lain berarti telah melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam pasal5 poin h yang berbunyi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Oknum Polisi jadi Debt Collector, Kok bisa ya?"

Post a Comment