Muak dengan Berita Pemerkosaan ; Kebiri Saja !



Pernah seorang kawan yang pernah ke Singapura bercerita pengalamannya. Menurutnya saat pertama kali ke negeri Singa itu, ia diingatkan oleh kawannya bahwa jangan sekali-kali memandang perempuan di tempat umum berlama-lama, apalagi dengan pandangan genit. Karena kalau si perempuan merasa terganggu dengan pandangan laki-laki, ia bisa melapor ke polisi dengan pasal pencabulan. Itu  memandang, bayangkan kalau sudah men"suit-suit", mencolek apalagi memperkosa, bisa lebih panjang urusannya. Begitu negeri itu menghargai perempuannya.

Hati saya terasa sesak saat membaca pemerkosaan massal di Semarang. Korbannya bocah kecil siswi kelas VI SD, kejadiannya pun bukan satu kali tapi ditiga tempat berbeda. Total 21 kali gadis kecil ini diperkosa. Meski tak ada foto korban dalam berita, namun tetap saja tenggorokan saya cekak rasanya melanjutkan membaca berita ini. Berita lain, seorang bocah 7 tahun di Makassar tak berhenti menangis, ia trauma usai diperkosa dirumah kosong.

Sebelumnya, negeri ini diguncang oleh kematian Yuyun, bocah bercita-cita jadi guru. Siswi SMP yang dihadang diperkosa oleh 14 berandal dan dianiaya sampai mati lalu mayatnya dibuang ke jurang, cita-citanya menjadi guru ikut terkubur dijurang, MATI. Seantero negeri menyalakan lilin, simbol perempuan negeri ini dalam kegelapan, kesepian tanpa perlindungan. Hingga dengan bebas, mereka diperbudak, diperkosa dan dibunuh.

Berita demi berita serupa silih berganti di media. Tempat kejadianya saja yang beda. Korbannya sama : PEREMPUAN! Mereka dipaksa melayani nafsu bejat laki-laki brengsek yang berwujud teman, tetangga, pacar, saudara, paman, bapak, dan orang lain yang mereka tidak kenal. Belum ada tanda-tanda berita yang membuat hati nurani kita miris ini akan berhenti, sebab kasusnya juga semakin banyak.

Saya khawatir, kebanyakan berita seperti ini justru akan menjadikan kita bosan membacanya, tidak peduli dan menganggapnya kasus biasa, sebelum anak perempuan kita menjadi korban.

Saya greget setiap membaca berita serupa, saya peduli. Terbayang tawa ceria anak-anak perempuan saya yang bermain di halaman rumah. Terbayang pagi mereka yang selalu sibuk mencari kaus kaki, sepatu sebelah dan perlengkapan sekolah lain. Terbayang wajah mereka yang dalam lelap tidur memimpikan cita-cita mereka.

Mungkin bayang sama pernah terlintas juga dalam batok kepala para bapak Yuyun bapak lain yang anak perempuannya jadi kebiadaban yang menyederhanakan hubungan seks sebagai milik laki-laki saja ; primitf !

Saya laki-laki, bapak dari dua anak perempuan. Saya Suami. Saya punya perempuan dan anak dari seorang ibu yang juga perempuan. Saya harus menulis  ini, sebagai sikap protes, marah, jijik, muak dan pernyataan sikap atas kenyataan ini.

Pemerintah lalu mengeluarkan Perppu nomor 1 tahun 2016 yang mengatur sanksi tambahan untuk kejahatan seksual, termasuk dengan  memasukkan hukuman kebiri kimiawi untuk pelakunya. Kategori pelaku yang akan dikebiri akan diatur melalui aturan teknis di DPR. Sebagian mendukung dengan alasan bahwa hukuman tidak saja mesti memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarganya tapi juga harus memberi efek jera baik kepada pelaku dan calon pelaku takut melakukan hal  yang sama. Ada juga hukuman tambahan seperti, nama pelaku akan diumukan. Sanksi ini jelas merupakan sanksi sosial yang akan membuat pelaku dijauhi serta sanksi pemasangan chip pada pelaku agar keberadaannya dapat dilacak oleh petugas.

Memang sanksi baru ini masih kontoversi, khususnya soal kebiri kimiawi. Lalu pertanyaannya hukuman apa  yang pantas bagi pemerkosa, kalau penjara, berapa lama pantasnya mereka dipenjara? BUkankah hukuman penjara selama ini tidak membuat takut pelaku lain, buktinya banyak yang keluar penjara jusru berbuat lagi dan kasus seperti ini semakin banyak. Kalau kita bersepakat bahwa kejahatan seksual dalam semua bentuk sebagai kejahatan luar biasa maka sanksinya juga harus luar biasa, memenuhi rasa keadilan, berefek jera dan memberi manfaat perlindungan bagi perempuan-perempuan kita dimasa mendatang.

Subscribe to receive free email updates:

2 Responses to "Muak dengan Berita Pemerkosaan ; Kebiri Saja !"

  1. bener banget, seharusnya harus dikasih hukum yang berat supaya yang lain jadi takut untuk melakukan perbuatan pemerkosaan

    ReplyDelete